Letak areal kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Batu Gamping berada di sebelah Barat Kota Yogyakarta dengan jarak ± 5,5 km. Secara geografis TWA Batu Gamping berada pada 7°48‟19” LS - 7°48‟16” LS dan 110°19‟10” BT - 110°19‟15” BT. Secara administrasi TWA Batu Gamping terletak di Dusun Gamping Tengah, Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
TWA Batu Gamping merupakan salah satu kawasan pelestarian alam di Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 562/Kpts/Um/7/1982 tanggal 21 Juli 1982 dengan luas total 1,117 ha yang terdiri dari luas Cagar Alam (CA) 0,015 ha dan luas TWA 1,102 ha. Pada tahun 1985 telah dilaksanakan kegiatan Penataan Batas CA dan TWA Batu Gamping. Berdasarkan hasil tata batas diketahui bahwa kawasan CA dan TWA Batu Gamping dengan luas keseluruhan kawasan adalah 1,084 ha. CA dan TWA Batu Gamping ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan No.758/Kpts-II/1989 tanggal 16 Desember 1989 antara lain menetapkan kawasan Batu Gamping yang terletak di bagian hutan Kulon Progo Kabupaten Sleman seluas 1,084 Ha sebagai Cagar Alam dan Taman Wisata Alam.
Potensi flora hasil inventarisasi tahun 2016 di kawasan TWA Batu Gamping diketahui terdapat 64 jenis flora, yang terdiri dari 42 jenis pohon, 4 jenis bambu, 2 jenis perdu, 15 jenis herba, 1 jenis rumput dan 2 jenis belum teridentifikasi. Pohon dan bambu yang tumbuh di kawasan ini merupakan hasil penanaman oleh Balai KSDA Yogyakarta pada tahun 1999/2000 dan tahun 2007. Sedangkan berdasarkan hasil inventarisasi pada tahun 2016, hanya ada 1 jenis mamalia yang ditemukan di TWA Batu Gamping. Jenis yang ditemui merupakan jenis generalis yang biasa hidup di dekat pemukiman manusia yaitu Bajing Kelapa. Jenis fauna lainnya yang ditemukan adalah jenis burung. Tercatat sebanyak 16 jenis burung dengan jumlah jenis burung dilindungi sebanyak 2 jenis yaitu Cekakak Sungai dan Burung Madu. Keberadaan dua jenis burung ini terkait dengan lokasi kawasan yang berbatasan dengan persawahan dan pemukiman yang menyediakan pakan terutama jenis ikan kecil untuk Cekakak Sungai. Sementara untuk burung Madu Sriganti sebagai salah satu jenis nektarivora (pemakan nektar) lebih mudah mendapatkan makanannya dari tumbuhan-tumbuhan penghasil nektar yang banyak tumbuh di kebun sekitar kawasan yang ditanam oleh masyarakat.
Areal di sekeliling Batu Gamping yang sekarang merupakan kawasan TWA Batu Gamping dahulu berupa sawah dan ladang, dan berdasarkan dokumen dari Desa Ambarketawang areal batu Gamping merupakan tanah Sultan Ground (tanah milik Keraton Yogyakarta) yang digarap oleh masyarakat sekitar sebagai sawah dan ladang dengan sebutan tanah magersari. Penggarapan tanah magersari masih berlangsung sampai saat areal ini ditunjuk sebagai kawasan konservasi pada tahun 1989. Tercatat sebanyak 17 tanah magersari yang beralih status menjadi kawasan konservasi. Setelah penunjukkan sebagai kawasan konservasi, Balai KSDA Yogyakarta sebagai pengelola kawasan melakukan penanaman dengan jenis-jenis antara lain Ketepeng, Gayam, Buni, Salam dan Bambu. Saat ini sebagian besar kawasan berupa lahan terbuka dengan beberapa bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat wisata, sebagian lagi berupa hutan buatan dan areal bekas persawahan.
Pada TWA Batu Gamping terdapat 3 (tiga) Pohon Preh yang memiliki kaitan sejarah dan budaya Kraton Ngayogyakarta.