Pengelolaan Partisipatif Geosite Lava Bantal Berbah
Lava Bantal Berbah, salah satu geosite yang terletak di Kalurahan Jogotirto, Kalurahan Kalitirto, dan Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, merupakan salah satu artefak geologi yang sangat berharga. Dengan luas area mencapai 79,826 hektar, geosite ini terbagi menjadi tiga zona: zona inti, penyangga, dan pengembangan. Geosite ini juga mencakup dua sub-geosite: Sub Geosite Watu Adeg dan Sub Geosite Lava Bantal. Kawasan ini menawarkan daya tarik geowisata melalui keindahan, nilai ilmiah, dan kekayaan budaya, menjadi salah satu Geoheritage nasional yang ditetapkan berdasarkan Kepmen ESDM No.13.K/HK.01/MEM.G/2021.
Sejak diresmikan sebagai objek wisata pada tahun 2016 dan ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi melalui Kepmen ESDM No.2026/K/40/MEM/2018, pengelolaan Lava Bantal Berbah terus diperkuat. Terdapat regulasi mengenai zonasi dan arahan perlindungan serta pemanfaatan kawasan ini sebagai objek geologi sesuai dengan Pergub No. 71 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Geopark di DIY serta ditetapkannya Kawasan Lindung Geologi di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY Tahun 2023-2043. Meskipun sudah ada upaya pengelolaan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) Poerboyo pada tahun 2022, tantangan dalam kepemilikan lahan masih menjadi isu utama. Terdapat lahan seluas 2.160 m² dengan status kepemilikan yang belum jelas meskipun telah diajukan hibah kepada Gubernur Yogyakarta pada tahun 2023.
Agenda penyusunan Rencana Pengelolaan Partisipatif Geosite Lava Bantal Berbah ini terbagi dalam empat tahap: persiapan, diskusi kelompok terfokus (FGD I), tahap analisis, dan ekpose hasil. Tahap persiapan dimulai pada Mei 2024 dengan kegiatan penyusunan timeline, pemetaan kebutuhan data, serta survei primer dan sekunder. FGD pertama diadakan pada Juni 2024, menghasilkan masukan penting mengenai pembentukan kelembagaan pengelola geosite. Selanjutnya, pada tahap analisis yang berlangsung Juli hingga Oktober 2024, dilakukan penyusunan peta redelineasi dan rumusan kelembagaan. Tahap akhir di November 2024 adalah ekpose hasil rencana pengelolaan partisipatif.
Hingga saat ini, sudah terdapat beberapa hasil dari proses perencanaan, seperti:
- Redeliniasi kawasan pengembangan Geosite Lava Bantal Berbah, yang disesuaikan dengan Masterplan 2016 serta Pergub DIY No.71 Tahun 2022 melalui proses penggabungan atau overlay kedua deliniasi dalam kedua dokumen tersebut. Tiga subkawasan telah ditetapkan: Sub Kawasan Lava Bantal, Sungai Opak, dan embung; Candi Abang, Goa Jepang, dan Goa Sentono; serta kawasan agrowisata Jambu Dalhari.
- Masterplan Kawasan Lava Bantal Berbah yang telah disusun pada tahun 2016. Dalam masterplan tersebut termuat gambaran kawasan Lava Bantal Berbah dan analisa kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, serta infrastruktur yang ada. Selain itu sudah terdapat pula rencana pengembangan kawasan dan rencana aksi yang akan dilakukan. Meskipun Kawasan Lava Bantal Berbah sudah memiliki masterplan, namun tidak serta merta dapat segera diimplementasikan, dikarenakan terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala dan akan dilakukan pengkajian ulang pada waktu yang belum bisa ditentukan.
- Peraturan bersama lurah (Permalur) yang akan dijadikan landasan hukum dan pedoman apabila dilaksanakannya kerja sama antar kelurahan untuk mengelola kawasan geosite. Juga disusun rencana jejaring kelembagaan karena lembaga pengelola yang saat ini ada dinilai kurang efektif sehingga hasil kesepakatan dari 4 Kalurahan di Kapanewon Berbah, meliputi Kalurahan Kalitirto, Kalurahan Jogotirto, Kalurahan Tegaltirto, dan Kalurahan Sendangtirto, maka dibentuk BKAKal dan BumkalMa
Output yang dihasilkan secara keseluruhan dari fasilitasi ini nantinya berupa penyepakatan deliniasi kawasan geosite, penyepakatan kelembagaan pengelola, dan penyepakatan tahapan pengembangan.