Artikel : Perlindungan dan Pengelolaan Geologi di Geopark Jogja
Perlindungan dan pengelolaan Warisan Geologi di Geopark Jogja, merupakan proses panjang yang telah dilakukan selama bertahun-tahun. Langkah pengelolaan dan pengembangan warisan geologi Geopark Jogja merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah DIY dalam melindungi warisan geologinya yang tersebar di Geopark Jogja dan UNESCO Global Geopark Gunung Sewu- Segmen Gunungkidul. Tahapan perlindungan dan pengelolaan warisan geologi terbagi dalam 5 (lima) periode. Berikut ini adalah tahapan yang telah dilalui dalam upaya pengelolaan dan pengembangan warisan geologi DIY.
A. Periode 2013-2015 : "Mengelola 9 (sembilan) Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG)
Periode mula pengelolaan Geoheritage DIY ini terdiri dari beberapa kegiatan, yakni:
Identifikasi Potensi Geoheritage (2013)
Perjalanan pengelolaan dan pengembangan warisan bumi (geoheritage) DIY diawali dengan “Kajian Potensi Geoheritage” dilakukan oleh Pemerintah Daerah DIY dalam hal ini Biro Administrasi Pembangunan Setda DIY pada tahun 2013, bekerjasama dengan Tim Geoheritage dan Geopark UPN “Veteran” Yoyakarta. Namun, Tim Pusat Studi Geoheritage dan Geopark UPN “Veteran” Yogyakarta telah melakukan penelitian yang dilakukan sebelum tahun 2013. Adapun 8 (delapan) situs yang diproyeksikan menjadi potensi geoheritage di DIY, diantaranya:
Situs Tambang Mangaan Kliripan
Batubara Muda Kali Songgo Nanggulan
Gumuk Pasir, Kawasan Parangtritis
Lava Bantal, Berbah
Endapan Abu Vulkanik Purba (Formasi Semilir) Candi Ijo, Prambanan
Bentang alam Wonosari Platform, Desa Nglipar
Bioturbasi Formasi Sambipitu, Kali Ngalang
Gunung Api Purba Nglanggeran
Penentuan KCAG DIY (2014)
Walaupun telah teridentifikasi potensi warisan bumi DIY, belum ada pedoman penetapan tentang Geoheritage ataupun Kawasan Cagar Alam Geologi pada tahun 2013-2014. Sehingga, terbit Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 1157.K/40/BGL/2014 tentang Penentuan KCAG DIY. Keputusan ini menjadi dasar dalam rencana perlindungan kawasan cagar alam geologi DIY. Dalam keputusan ini ditetapkan 9 (sembilan) warisan geologi DIY, diantaranya:
Batugamping Eosen di Desa Ambarketawang
Lava Bantal Berbah di Kali Opak
Endapan Vulkanik Purba Candi Ijo
Goa Kiskendo
Mangan Kliripan
Gunungapi Purba Nglanggran
Kawasan Pantai Wediombo - Siung
Situs Bioturbasi Kali Ngalang
Kawasan Geologi Gumuk Pasir Parangtritis
Penetapan Pergub DIY No.115 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kawasan Warisan Geologi (2015)
Meskipun menjadi dasar rencana perlindungan, keputusan tersebut belum dapat menjelaskan atau menjadi acuan dalam pengelolaan geoheritage ataupun KCAG DIY. Sehingga Pemerintah Daerah DIY menerbitkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Kawasan Warisan Geologi. Berdasarkan Peraturan Gubernur ini terdapat 9 kawasan geoheritage di DIY
Transformasi “Kawasan” Geoheritage yang paling signifikan dalam menindaklanjuti Peraturan Gubernur tersebut diantaranya adalah Gunungapi Purba Nglanggeran, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul dan Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman.
B. Periode 2016-2017: “Menuju Pengelolaan yang Ideal”
Pelestarian Kawasan Warisan Geologi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 115 tahun 2015 dikoordinasikan oleh Tim Pelestarian Kawasan Warisan Geologi. Namun, Tim Pelestarian Kawasan Warisan Geologi belum terbentuk, sehingga pengoordinasian masih dilakukan oleh Biro Administrasi Pembangunan Setda DIY. Belum adanya Pengelola Situs yang resmi menyebabkan dukungan Pemerintah Kabupaten dan Dinas pariwisata sangat berarti untuk mengisi kekosongan tersebut. Kegiatan pengkoordinasian pengelolaan ini sempat terhenti dari tahun 2016 s/d 2017. Tahun 2016 s/d 2017 menjadi periode yang kurang optimal dalam hal tindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 115 tahun 2015. Meskipun demikian, pada periode tahun 2016 hingga 2017 terdapat beberapa kebijakan terkait warisan geologi. Yakni:
Pada tahun 2016 terbit Peraturan Menteri 32 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi DIY, sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan melanjutkan proses SK Penentuan KCAG oleh Kepala Badan Geologi.
Pada tahun 2017 Pemerintah Daerah DIY menindaklanjuti dengan menganggarkan kegiatan pengusulan 9 (sembilan) site untuk diproses penetapannya pada tahun 2018, dengan rumusan awal Proper Drs. Setiawan Rineksa, MM.
C. Periode 2018-2019: “Penetapan KCAG dan Potensi Geoheritage”
Periode pengelolaan Geoheritage DIY pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 dilakukan melalui beberapa aktivitas sebagai berikut:
Pengusulan penetapan 9 (Sembilan) KCAG DIY yang sebelumnya telah mendapatkan penentuan dari Kepala Badan Geologi (surat usulan Oktober 2017).
Verifikasi “calon” KCAG DIY oleh Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan-Badan Geologi (2018).
Penetapan KCAG DIY (2018)
Pada akhir tahun 2018 lalu di DIY telah ditetapkan sembilan Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) melalui Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Nomor : 2026 K/40/MEM/2018 Tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Gelogi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung dan mewujudkan Geopark Merapi. Berikut adalah lokasi yang ditetapkan sebagai KCAG DIY.
Batugamping Eosen
Lava Bantal Berbah
Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo
Goa Kiskendo
Mangan Kliripan-Karangsari
Gunungapi Purba Nglanggeran
Pantai Siung-Batur-Wediombo
Bioturbasi Kali Ngalang
Gumuk Pasir Parangtritis
Pembahasan Keputusan Menteri ESDM RI Tentang Penetapan KCAG DIY (2018)
Sinergisitas pengelolaan KCAG DIY (2019).
Studi Zonasi Pengelolaan KCAG DIY (2019).
Penyusunan Kajian Akademik Potensi Geoheritage DIY (2019).
D. Periode 2020-2021: ”Penetapan Geoheritage dan Penguatan Sinergisitas Pengelolaan”
Periode pengelolaan Geoheritage DIY pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 melalui aktivitas antara lain:
Pengusulan penetapan Geoheritage DIY (Desember 2019).
Verifikasi (terhadap) usulan penetapan Geoheritage DIY (2020).
Penetapan 20 (dua puluh) Geoheritage DIY (2021).
Terbitnya Peraturan Gubernur DIY Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Situs Warisan Geologi DIY pasca penetapan 20 Geoheritage DIY (2021).
Rentang waktu 28 Januari 2021 (terbitnya Kepmen Penetapan 20 Geoheritage DIY) sampai dengan penyerahan Keputusan Menteri secara resmi pada 22 April 2021, Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY (Nama Lembaga hasil perubahan nomenklatur dari Biro Administrasi Pembangunan) bersama stakeholder menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur DIY Tentang Pengelolaan Situs Warisan Geologi, yang akan dijadikan sebagai pedoman pengelolaan 20 (dua puluh) Geosite Di DIY. Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur dimaksud mempertimbangkan, belum ada arahan/pedoman dari Pemerintah Pusat tentang bagaimana Geoheritage dan/atau KCAG dikelola, termasuk dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Sinergisitas Pengelolaan Situs Warisan Geologi DIY (2021).
Studi Potensi Geopark (lain) di DIY (2021).
Pembuatan Film Dokumenter Geoheritage DIY (2021).
Penyusunan Penanda Geoheritage DIY (2021)
Studi Pengembangan Geoheritage DIY, sebagai embrio Rencana Induk Geopark Jogja (2021).
Biro PIWPP juga mulai menggagas pengembangan 15 (lima belas) Geoheritage yang berada di wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Kulon Progo, menjadi sebuah kawasan Geopark.
E. Periode 2022 sampai dengan saat ini
Periode pengelolaan Geoheritage DIY pada tahun 2022 melalui aktivitas antara lain:
Sinergisitas Pengelolaan Situs Warisan Geologi DIY.
Field Trip Geoheritage dan Geopark DIY